JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar Rapat koordinasi (Rakoor) Tahapan Pelaksanaan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024.
Rakoor tersebut dibuka oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri, berlangsung di Cafe The Premiere, Jl. Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (22/7/2024).
Pada kesempatan ini, selain Pj Bupati Jeneponto turut hadir juga, Kapolres (mewakili), Dandim 1425 Letkol Inf. Muhammad Amin, para pimpinan komisioner KPU Jeneponto dan beberapa pimpinan Partai politik (Parpol).
Baca juga:
Relawan PMP Perkuat Prabowo di Tahun 2024
|
Selain itu, hadir juga dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan beberapa Organisasi kepemudaan (OKP).
Ketua KPU Jeneponto, Asming meyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu atas kehadirannya dalam membersamai kegiatan KPU Jeneponto.
Asming menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka membedah peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pelaksanaan pencalonan bupati dan wakil bupati.
"Ini tentu bagian dari ikhtiar dan upaya kami KPU Kabupaten Jeneponto dalam memberikan transformasi, informasi dan mensosialisasikan kepada seluruh statekholder, terkhusus kepada para pimpinan parpol yang memiliki prosedural kewenangan dalam mengusung bakal calon bupati pada 27 sampai 29 Agustus, " jelasnya.
Menurut Asming di dalam PKPU 8 tahun 2024 ini sudah lengkap secara teknis meskipun kemungkinannya akan turun lagi juknis. Namun dari dokumen sampai kepersyaratan bakal calon sudah disediakan secara sistematis. Baik syarat maupun formulir yang harus dilengkapi oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar.
Termasuk di dalamnya, tutur Asming, pasal 13 huruf d angka 4 yang baru. Dimana pemerintah melalui PKPU mengarahkan kepada bakal calon harus membuat visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Nah tentu ini juga ada beberapa hal penting yang harus kita diskusikan bersama berkaitan dengan PKPU 8 tahun 2024, " terangnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri, mengatakan bahwa terkait PKPU 8 ini sudah jelas, sisa bagaimana kemudian wajib untuk taat asas apa yang sudah ditetapkan melalui PKPU tersebut.
Terpenting, kata Junaedi adalah penegakkan aturan itu sendiri, tentu ia tidak berharap ada hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan apa yang menjadi instrumen aturan dan tahapan yang berlaku.
"Saya kira PKPUnya sudah jelas, saya kira tahapannya yang perlu kita lalui karena kan pada prinsipnya kita semua wajib untuk taat asas apa yang sudah ditetapkan PKPU, " katanya.
Terkait netralitas AsN, Pj Bupati Junaedi tetap komitmen dan konsisten menjalankan aturan main AsN. "Saya selaku pejabat saat ini di Kabupaten Jeneponto tetap komitmen dan konsisten. Bahwa, hadirnya saya disini adalah menjalankan aturan main, " tegas Junaedi.
Mengenai netralitas AsN ini, Junaedi juga sudah menyampaikan kepada Kajari, Dandim dan Kapolres untuk menindak tegas kalau memang betul-betul sudah ada yang memenuhi syarat untuk ditindaki.
Ditanya, langkah dan upaya pemerintah daerah dalam menghadapi pilkada serentak ini yang tentu berbeda dengan pilkada sebelumya.
Kata Junaedi bahwa jauh sebelumnya sudah melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang sudah diwujudkan sampai hari ini situasi aman dan kondusif, tentu harus dijaga bersama karena tidak mungkin pemerintah dan jajaran TNI - Polri bisa bekerja tanpa dukungan dan kerjasama yang baik oleh semua elemen masyarakat.
"Jadi tidak mungkin kita bertiga saja, akan tetapi masyarakat juga harus berkomitmen dan ikut berpartisipasi untuk mewujudkan situasi pilkada damai, aman dan tetap kondusif di Kabupaten Jeneponto, " tambahnya.
Tentu ini menjadi cerminan juga bahwa semangat kesatupuduan kita di Jeneponto A'bulo sibatang kelihatan sampai pada puncak 27 November bisa kita jaga dengan baik, pungkasnya (*).