82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi

    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan satu-kesatuan perangkat pemerintah Desa se-Kabupaten Jeneponto.

    Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

    Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri ini berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/07/2024).

    Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan 82 Kades termasuk perangkatnya ini sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

    'Jadi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya semua kepala desa ini masing-masing ditambah masa jabatannya 2 tahun, " ucap Junaedi.

    Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa tersebut, Junaedi menekankan kepada para kepala desa dituntut untuk lebih memperbaiki kinerja dan semakin memperbaiki pelayanan publik apa yang menjadi kewenangan mereka. 

    "Jadi pada prinsipnya kepala desa ini menjalankan konstitusi. Konstitusi itu tentu pemerintah dengan berbagai pertimbangan melihat banyak aspek dan banyak hal sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang, " katanya. 

    Dengan harapan, tutur Junaedi, supaya bisa lebih fokus menyelesaikan apa yang menjadi persoalan-persoalan yang ada di desa, termasuk mengiplementasikan visi-misi yang disampaikan ke masyarakat saat pilkades.

    Selain itu, kepala desa harus memahami ekstensi keberadaannya sebagai pejabat di desa dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat. Termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Ia uraikan bahwa Dana Desa normatifnya itu setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pemanfaatan, seperti. Ketahanan pangan, pendidikan dan infrastruktur. 

    Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang melalui dana Kabupaten diarahkan 70 persen untuk kegiatan operasional. Seperti, pelayanan ditingkat desa.

    Di sela-sela kesibukannya, Pj Bupati Junaedi Bakri juga menyebut bahwa ada dua kepala desa yang tidak ikut dikukuhkan, yakni. Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Mansyur dan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin.

    Kata Junaedi, kedua kepala desa tersebut tidak dihadirkan karena sementara menjalankan sanksi. Akan tetapi secara aturan Pemerintah daerah tetap mengukuhkan 82 kepala desa.

    "Kalau secara normatif kita sudah kukuhkan 82 kepada desa, namun secara seremoni kita tidak hadirkan karena menjalani sanksi, " tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baltar Masysur tersandung hukum atas dugaan penggelapan aset kantor Desa Baltar, sedangkan. Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin sementara menjalani proses hukum di rutan kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    KPU Jeneponto Gelar Rakoor Tahapan Pencalonan...

    Artikel Berikutnya

    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab Jeneponto Gelar Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    Kepala Desa Tuju Sebut Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat di Wilayahnya
    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto, Ketua APDESI Sulsel Sebut Perjuangan yang Luar Biasa
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Visum Ada, Dua Saksi Korban dan Tersangka Sudah Diperiksa, Polisi Belum Tangkap Pelaku Kejahatan Anak di Jeneponto
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    Bagi Anda yang Sibuk Kerja Tak Usah Repot, Laundry G & G Hadir di Jeneponto Gratis Antar Jemput
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    TNI Berbagi, Dandim 1425 Jeneponto Dampingi Danbrigif 3 TBS Kostrad Serahkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
    Sikapi Penilaian PANRB dan Ombudsman RI, Disdukcapil Jeneponto Lakukan Coaching Clinic
    Atasi Kelangkaan Pupuk di Jeneponto, Pj Bupati Tambah Kuota 27 Ribu Ton Pupuk dari Sebelumnya 14 Ribu Ton
    4 Paslon Bupati Jeneponto pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Resmi dapat Nomor Urut, Ketua KPU Sampaikan Ini
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto

    Ikuti Kami